loading...
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan bahwa pihaknya bersama perwakilan buruh dan pengusaha akan menggelar rapat terakhir pada Senin (22/12/2025) untuk menetapkan UMP DKI Jakarta. Foto/Danandaya
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan bahwa pihaknya bersama perwakilan buruh dan pengusaha akan menggelar rapat terakhir pada Senin (22/12/2025) untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi ( UMP ) DKI Jakarta. Pembahasan UMP DKI Jakarta 2026 akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.
"Pada hari ini pembahasan yang terakhir antara Pemerintah DKI Jakarta sebagai penengah di tengah, kemudian para pengusaha dan para buruh di dalam UMP yang telah diterapkan sesuai dengan PP tersebut, besarannya adalah 0,5 sampai dengan 0,9," kata Pramono kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Senin (22/12/2025).
Saat ini pembahasan masih berlangsung dan diharapkan bisa selesai. Sebagai kepala daerah atau pihak penengah, Pramono juga memberikan tenggat waktu agar pembahasan diselesaikan hari ini.
Baca Juga: Disahkan Secepat Kilat, Presiden Partai Buruh Tolak Keras UMP 2026
"Sekarang sedang dilakukan pembahasan untuk itu, mudah-mudahan hari ini selesai. Karena saya juga memberikan batasan bahwa kalau bisa selesai pada hari ini," tuturnya.


















































