loading...
Romli Atmasasmita. Foto: Ist
Romli Atmasasmita
PRAKTIK penerapan Undang-Undang Tipikor Tahun 1999 selama 78 tahun lamanya telah memberikan beberapa catatan khusus mengenai implementasinya yang telah menimbulkan beragam pertanyaan masyarakat akan kebenaran dari penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi. Salah satu implementasi yang menimbulkan reaksi masyarakat beragam dan serius adalah penerapan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3.
Pasal 2 menyatakan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 3 setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dua ketentuan tersebut dinilai mengandung rumusan norma yang luas sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai syarat-syarat suatu perbuatan termasuk tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3; tidak jelas mengenai batas antara perbuatan pelanggaran administratif dan tindak pidana khususnya tindak pidana korupsi antara kerugian keuangan negara dan kerugian keuangan suatu badan usaha (risiko bisnis).


















































