loading...
Anggota Komisi III DPR Fraksi PKB Abdullah mempertanyakan dasar hukum KPK memberikan tahanan rumah kepada mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Foto/SindoNews
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdullah mempertanyakan dasar hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Gus Yaqut merupakan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.
Abdullah mendesak agar KPK menjelaskan kepada publik secara transparan.
"Menurut saya perubahan status penahanan Yaqut oleh KPK harus dijelaskan dengan transparan dan objektif ke publik. Apa dasar hukumnya dan apa jaminannya bahwa tersangka tidak akan kabur," katanya, Senin (23/3/2026).
Baca juga: Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, KPK Diminta Tidak Pilih Kasih
Di sisi lain, pria yang akrab disapa Gus Abduh ini mengingatkan agar keputusan KPK tidak boleh mencederai rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat. Karena dalam tindak pemberantasan korupsi, yang dibutuhkan bukan hanya sesuai prosedur hukum, melainkan juga harus adil dengan prinsip equality before the law.
Lihat video: KPK Bongkar Pihak yang Meminta Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah
"Saya berharap ke depan semua keputusan KPK adalah berkepastian hukum dan mencerminkan rasa keadilan subtantif demi menjaga integritas KPK dalam pemberantasan korupsi," ujarnya.
(cip)


















































