Polda Metro Jaya Panggil Dokter Richard Lee 19 Februari 2026

4 hours ago 8

loading...

Polda Metro Jaya kembali memanggil Dokter Richard Lee pada 19 Februari 2026. Foto/SindoNews

JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali memanggil Dokter Richard Lee pada 19 Februari 2026. Hal itu dilakukan untuk pemeriksaan terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

"Penyidik Polda Metro Jaya sudah mengirim surat panggilan pada hari Kamis, pada hari Kamis 19 Februari 2026 pukul 10.00," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Sabtu (14/2/2026).

Budi menegaskan, penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya dipastikan sah setelah gugatan praperadilan Richard Lee ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca juga: Richard Lee Belum Ditahan Meski Berstatus Tersangka, Polisi Ungkap Pertimbangannya

"Sudah kami tegaskan bahwa praperadilan tersangka DRL ditolak. Artinya, penetapan status tersangka saudara DRL sah," ujar Budi.

Read Entire Article
Prestasi | | | |