Polda Metro Jaya Tahan Dokter Richard Lee Terkait Laporan Doktif

3 hours ago 8

loading...

Penyidik Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap dokter kecantikan Dokter Richard Lee. Foto/Riyan Rizki.

JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap dokter kecantikan Dokter Richard Lee dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan Samira Farahnaz alias Doktif.

Berdasarkan pantauan di Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) malam, terlihat Dokter Richard Lee dibawa keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan.

Terlihat Dokter Richard Lee keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Tampak tangan Richard Lee diduga diborgol sembari ditutupi baju yang ia kenakan.

Tampak Dokter Richard Lee digiring ke Rutan Polda Metro Jaya. Ia pun tak menyampaikan sepatah kata saat digiring. Saat ditanyakan apakah Dokter Richard Lee ditahan, penyidik hanya mengangguk.

Sebelumnya, polisi menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka atas laporan yang dilayangkan Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz. Dokter Detektif melaporkan Richard Lee atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen produk dan perawatan kecantikan pada 2 Desember 2024.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak menjelaskan penetapan tersangka dilakukan penyidik terkait laporan yang dilayangkan Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

"Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL," ujarnya kepada wartawan, dikutip Selasa (6/1).

(nnz)

Read Entire Article
Prestasi | | | |