loading...
Pakar Telematika Roy Suryo menyebutkan hakim tunggal praperadilan ganti rugi seharusnya bisa menerima permohonannya. Foto/SindoNews
JAKARTA - Pakar Telematika Roy Suryo menyebutkan hakim tunggal praperadilan ganti rugi seharusnya bisa menerima permohonannya. Pasalnya, pihak Termohon hingga Turut Termohon tidak menghadirkan saksi atau pun ahli untuk menguatkan pembuktiannya.
"Jadi sebenarnya kalau tidak ada pembuktian yang bisa diberikan, seharusnya atau sudah selayaknya, apa yang kita berikan, apa yang kita mohonkan itu diterima, gitu ya," ujarnya, Jumat (11/9/2026).
Menurutnya, dalam pembuktian, seharusnya ada 2 alat bukti yang ditunjukkan ke persidangan, sebagaimana yang dilakukan pihaknya pada sidang Kamis, 10 September 2026 kemarin. Pada agenda pembuktian, pihaknya menghadirkan bukti surat atau dokumen dan ahli.
Baca juga: Bonatua Silalahi: Ijazah Jokowi Bisa Dibatalkan Bila Proses Belajarnya Bermasalah
"Kita kemarin memberikan pembuktian, bukan hanya berupa surat, tapi juga berupa dua ahli, 1 ahli pidana dan 1 accounting, ahli akuntansi. Namanya alat bukti itu minimal harus ada 2, satu keterangan saksi atau ahli, kemudian bukti surat. Ternyata dari mereka hanya memberikan bukti berupa surat saja, ini mengulangi apa yang terjadi pada praperadilan keempat," tuturnya.


















































