loading...
Polisi mengungkap kronologis dari penangkapan selebgram Julia Prastini atau Jule. Foto/Instagram @juliaprt7.
JAKARTA - Polisi mengungkap kronologis dari penangkapan selebgram Julia Prastini alias Jule terkait dugaan kasus penyalahgunaan zat etomidate melalui cartridge vape .
Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Kharisma Tandayu mengatakan bahwa Jule ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat, 14 September 2026.
Baca juga: Selebgram Jule Ditangkap Polisi Akibat Penyalahgunaan Vape Etomidate
“Jadi pada tanggal 14 September 2026, kami Satnarkoba Polresta Soekarno-Hatta melakukan penangkapan terhadap salah satu selebgram yaitu berinisial JP di sebuah apartemen yang berada di Jakarta Selatan,” kata AKP Michael Kharisma Tandayu, Sabtu (19/9/2026).
Dari penangkapan itu, pihak kepolisian menemukan sejumlah barang bukti berupa empat buah cartridge etomidate. Tiga di antaranya sudah kosong atau habis pakai, sementara satu cartridge lainnya masih terisi penuh.
“Di mana di sana kami temukan terdapat empat cartridge, di mana tiganya kosong yaitu sisa pakai, habis pakai, bekas pakai. Dan satunya masih full terisi yang berisikan zat yaitu etomidate,” tambah dia.
Baca juga: Selebgram Jule Ngaku Sudah Pakai Vape Narkoba selama 3 Minggu


















































