Polisi Singapura Kini Bisa Menyita Rekening Bank, Ini Pasalnya

4 hours ago 4

loading...

Pihak kepolisian di Singapura kini dapat menyita rekening bank pribadi dan memblokir transfer uang. Foto/Dok

JAKARTA - Pihak kepolisian Singapura kini dapat menyita rekening bank pribadi dan memblokir transfer uang, jika mereka dicurigai sesorang menjadi korban penipuan atau scammed . Kewenangan ini berdasarkan undang-undang baru yang mulai berlaku pada hari Selasa (1/7/2025).

Kebijakan baru ini bertujuan untuk mengatasi masalah yang kerap dihadapi polisi, di mana korban sering kali menolak untuk percaya bahwa mereka sedang ditipu meskipun sudah ada peringatan, kata pihak berwenang. Undang-undang ini disahkan lebih awal tahun ini oleh para pembuat undang-undang, meskipun beberapa anggota parlemen menilainya sebagai gangguan terhadap nasabah.

Aksi penipuan (scam) di dunia digital semakin memburuk di Singapura, bahkan mencetak rekor yang nilainya mencapai USD860 juta atau setara Rp13,8 triliun (Rp16.141 per USD) pada tahun 2024. Baca Juga: Tips Mencegah Pembobolan Rekening Nasabah

Di bawah Undang-Undang Perlindungan dari Penipuan yang baru, polisi dapat memerintahkan bank untuk memblokir transaksi seorang calon korban jika mereka mencurigai orang tersebut sedang ditipu. Polisi juga dapat memblokir penggunaan ATM dan layanan kartu kredit calon korban.

Keputusan ini dapat diambil oleh seorang petugas polisi, meskipun calon korban tidak mempercayai peringatan bahwa mereka sedang menjadi korban scam.

Read Entire Article
Prestasi | | | |