Prabowo Pangkas Komisi Aplikator Jadi 8%, Ojol Minta Implementasi Dikawal

4 hours ago 9

loading...

Asosiasi pengemudi ojek online (ojol) menyambut positif keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan potongan komisi aplikator menjadi maksimal 8%. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA - Asosiasi pengemudi ojek online (ojol) menyambut positif keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan potongan komisi aplikator menjadi maksimal 8% melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Transportasi Online. Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap kesejahteraan pengemudi transportasi daring.

Ketua Umum Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono mengatakan kebijakan itu merupakan kemenangan perjuangan para pengemudi ojol yang selama ini menuntut keadilan dalam pembagian pendapatan antara aplikator dan mitra pengemudi.

"Kebijakan ini tidak hanya menjawab tuntutan keadilan ekonomi, tetapi juga mempertegas pengakuan negara terhadap profesi pengemudi ojol sebagai bagian integral dari ekosistem transportasi digital modern," ujar Igun dalam keterangannya Sabtu (2/5/2026).

Baca Juga: Prabowo Teken Aturan Potongan Aplikator 8%, Driver Ojol: Semoga Aplikator Patuh

Menurut dia, penyesuaian komisi hingga 8% bahkan melampaui tuntutan awal para pengemudi yang sebelumnya memperjuangkan batas maksimal potongan sebesar 10%. Dengan skema baru tersebut, pengemudi berpotensi memperoleh hingga 92 persen dari pendapatan perjalanan.

Igun menilai keputusan pemerintah mencerminkan keberanian politik sekaligus sensitivitas sosial dalam merespons aspirasi masyarakat akar rumput, khususnya para pekerja sektor informal digital.

Read Entire Article
Prestasi | | | |