loading...
Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Komisi X DPR RI mendukung kebijakan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) yang resmi mengubah nomenklatur Program Studi Teknik menjadi Rekayasa di seluruh perguruan tinggi Indonesia. Perubahan nomenklatur ini merupakan langkah positif dalam penguatan sistem pendidikan tinggi Indonesia, khususnya dalam bidang keteknikan.
Perubahan tersebut mulai berlaku sejak 9 September 2025 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 96/B/KPT/2025 tentang Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi, yang ditandatangani Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Khairul Munadi. Aturan ini sekaligus menggantikan ketentuan nomenklatur yang telah berlaku sejak 2022.
Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani mengatakan, perubahan nomenklatur ini merupakan langkah positif dalam penguatan sistem pendidikan tinggi Indonesia, khususnya dalam bidang keteknikan. Menurutnya, penggunaan istilah Rekayasa menjadi lebih relevan dan sejalan dengan istilah internasional engineering yang selama ini digunakan dalam dunia akademik global.
Baca Juga: Kemendiktisaintek Buka Suara Soal Jurusan Teknik Ganti Nama Jadi Rekayasa
"Perubahan nomenklatur dari Teknik menjadi Rekayasa merupakan langkah yang baik untuk menyepadankan istilah yang kita gunakan dengan terminologi internasional, yaitu engineering. Ini penting agar lulusan Indonesia semakin mudah beradaptasi dan memiliki daya saing di tingkat global," kata Lalu Hadrian, dikutip Sabtu (16/5/2026).




































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5489013/original/017536600_1769776656-WhatsApp_Image_2026-01-28_at_1.40.19_PM.jpeg)













