Putusan Inkrah, Kementerian ATR/BPN Harus Segera Batalkan HGB Pertamina Lahan 19 Hektare

1 week ago 25

loading...

Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR Ahmad Heryawan. Foto Dok DPR

JAKARTA - Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera menerbitkan pembatalan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diberikan kepada PT Pertamina atas lahan seluas sekitar 19 hektare di Jakarta Barat. Desakan ini disampaikan karena perkara terkait lahan tersebut telah diputus hingga tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) dengan kemenangan di pihak Sri Herawati.

Diketahui, desakan tersebut dalam rangka menindaklanjuti pengaduan Kelompok Tani Sayuti dari Jakarta Barat yang selama ini menghuni dan mengelola kawasan tersebut kepada BAM DPR. “Kita datang ke kantor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka menindaklanjuti pengaduan dari Kelompok Tani Sayuti dari Jakarta Barat. Tentu pengaduannya terkait dengan mereka selama ini menghuni dan mengelola sebuah kawasan di sana,” kata Ketua BAM DPR Ahmad Heryawan usai pertemuan BAM DPR di Balai Kota Jakarta, Kamis (10/9/2026)

Dia menuturkan, lahan yang menjadi objek persoalan tergolong luas untuk wilayah Jakarta, yakni sekitar 19 hektare. Selama bertahun-tahun, masyarakat telah tinggal dan melakukan kegiatan usaha di kawasan tersebut, meskipun belum memiliki kepastian kepemilikan. “Kawasannya untuk kategori Jakarta tentu sangat luas di kawasan 19 hektare. Tapi tentu mereka meskipun sudah lama tinggal di sana tanpa kepemilikan yang jelas, mereka sudah melakukan usaha (ekonomi),” ujarnya.

Baca juga: 3 Pegawai Dinas Pertanian Tewas Ditembak, Pemerintah Harus Susun Roadmap Berantas KKB

Read Entire Article
Prestasi | | | |