Putusan KIP: Salinan Ijazah Jokowi Terbuka untuk Umum

4 hours ago 10

loading...

Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan salinan ijazah asli mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terbuka untuk umum dalam sidang gugatan Bonjowi pada Selasa (10/3/2026). Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan salinan ijazah asli mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terbuka untuk umum. Keputusan ini merupakan salah satu dari tujuh poin gugatan Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) yang dikabulkan oleh KIP dalam sidang pada Selasa (10/3/2026).

KIP mengabulkan sebagian gugatan perkara 055/X/KIP-PSI/2025 yang diajukan oleh Leony Lidya, Lukas Luwarso dan Herman yang tergabung dalam Kelompok Bonjowi. Dalam perkara ini, Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta terseret sebagai termohon.

Baca juga: KIP Kabulkan 7 Poin Gugatan Bonjowi, Nyatakan Sejumlah Informasi Terkait Studi Jokowi Terbuka

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua Majelis Komisioner KIP Rospita Vici Paulyn saat membaca amar putusan di Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Dari delapan informasi yang dimohonkan pemohon terkait dokumen studi mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), majelis hanya mengabulkan tujuh poin yang dinyatakan sebagai informasi terbuka. Salah satu yang tidak dikabulkan sebagai informasi terbuka yaitu ijazah asli Jokowi.

Sedangkan ketujuh dokumen yang dinyatakan informasi terbuka yaitu, salinan ijazah asli; transkip nilai; KRS dan KHS; Laporan KKN, skripsi/laporan tugas akhir; Surat tugas pembimbing dan berita acara sidang dan SK yudisium; bukti pendaftaran yudisium dan buku wisuda.

Read Entire Article
Prestasi | | | |