loading...
Badan Nasional Penanggulanga Bencana (BNPB) menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Jumat, 28 Agustus 2026. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Badan Nasional Penanggulanga Bencana (BNPB) menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Jumat, 28 Agustus 2026. Putusan ini memberi kejelasan mengenai cara pemerintah menetapkan status bencana, apakah berskala nasional atau daerah.
Lantas apa saja yang diubah dan bagaimana respons BNPB?
Baca juga: MK Ubah Aturan Penetapan Bencana Nasional, Kini Cukup Penuhi 3 dari 5 Indikator
Selama ini ada lima hal yang dinilai sebelum status bencana ditetapkan:
1. jumlah korban
2. kerugian harta benda
3. kerusakan sarana dan prasarana
4. luas wilayah yang terkena bencana
5. dampak sosial dan ekonomi
Kelima hal itu sebelumnya dipahami harus terpenuhi seluruhnya. Melalui putusan ini, Mahkamah menyatakan kelimanya tidak harus terpenuhi semua.
Baca juga: BNPB Catat Jumlah Pengungsi Gempa NTT Bertambah 16.394 Orang


















































