Refly Harun Bela Roy Suryo: Bagaimana Bisa Didakwa Fitnah jika Keaslian Ijazah Belum Terbukti?

3 days ago 56

loading...

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya terlalu prematur, khususnya mengenai pasal fitnah. Foto/Danandaya Aria Putra

JAKARTA - Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya terlalu prematur, khususnya terhadap pasal fitnah. Oleh karenanya, dia menilai Roy Suryo seharusnya bebas atas dakwaan JPU tersebut.

Roy diketahui didakwa melakukan fitnah, pencemaran nama baik dan melanggar UU ITE lantaran menuduh ijazah Jokowi palsu. Refly menegaskan Roy meneliti ijazah Jokowi bedasarkan objek dokumen digital yang diunggah oleh Dian Sandi Utama di media sosial.

Baca juga: Pengacara: Jokowi Bakal Hadiri Sidang Dokter Tifa 8 Oktober 2026

Ia kemudian menyoroti bahwa selama ini, belum ada forum yang membuktikan bahwa ijazah Jokowi asli atau palsu. Namun, kliennya justru telah didakwa melakukan fitnah, atas hasil penelitiannya terhadap dokumen tersebut.

"Mengenai fitnah dan pencemaran nama baik, maka kita akan katakan, fitnah itu kalau memang terbukti ijazahnya asli, kan fitnah. Padahal, kita tahu bahwa belum ada forum apapun yang mengatakan ijazah itu asli atau palsu. Sehingga pasal fitnah itu terlalu prematur untuk dikenakan," kata Refly kepada wartawan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026).

Terkait dakwaan dugaan pencemaran nama baik, Refly persolan tersebut akan menjadi berbeda ketika dokumen yang diteliti berkaitan dengan kepentingan publik. Menurutnya sebagai pejabat negara, dokumen milik Jokowi itu sudah bersifat publik, dan tidak perlu meminta izin yang bersangkutan untuk dilakukan analisis.

Read Entire Article
Prestasi | | | |