loading...
Kemenhub sedang membahas rancangan regulasi baru bersama Komisi I DPR terkait pemanfaatan ruang udara untuk berbagai teknologi udara tanpa awak, termasuk drone, balon udara, hingga roket. FOTO/Ist
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang membahas rancangan regulasi baru bersama Komisi I DPR terkait pemanfaatan ruang udara untuk berbagai teknologi udara tanpa awak, termasuk drone, balon udara, hingga roket.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, mengatakan bahwa regulasi ini disusun untuk merespons pesatnya perkembangan teknologi yang memanfaatkan ruang udara, tidak hanya untuk kepentingan transportasi, tetapi juga pertahanan negara.
"Sedang ada pembahasan bersama DPR RI Komisi I, terkait pemanfaatan ruang udara. Tidak hanya drone, tetapi juga balon udara dan roket, terutama untuk ketinggian di atas 60.000 kaki. Ini yang sedang kita rumuskan bersama," ujar Lukman dalam media briefing di Jakarta, Kamis (26/6).
Baca Juga: Kemenhub Pastikan Teror Bom ke Pesawat Jemaah Haji Saudi Airlines Hoaks
Menurut Lukman, saat ini ruang udara Indonesia belum memiliki pengaturan khusus terkait pemanfaatan teknologi tinggi di atas ketinggian tertentu, termasuk yang berkaitan dengan eksplorasi ruang dan pertahanan. Regulasi tersebut diharapkan menjadi acuan legal yang jelas dan modern.