Rismon Sianipar Tanda Tangani Restoratif Justice Jokowi dan 3 Pelapor Lainnya

7 hours ago 8

loading...

Rismon Sianipar mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu (1/4/2026) untuk melakukan penandatangan restoratif justice (RJ) atas empat laporan pencemaran nama baik. Foto/Jonathan Simanjuntak

JAKARTA - Pakar Digital dan Forensik sekaligus tersangka pencemaran nama baik ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), Rismon Sianipar mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu (1/4/2026). Kedatangan Rismon untuk melakukan penandatangan restoratif justice (RJ) atas empat laporan pencemaran nama baik terhadap dirinya.

Rismon mengatakan empat laporan yang disepakati untuk berdamai ialah laporan polisi dari Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi); Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara, Andi Kurniawan; Maret Samuel Sueken; dan Leuchmanan. Rismon menegaskan proses hukum ini dilakukan merupakan bagian dari proses untuk mencapai SP3.

Baca juga: Rismon Sianipar Dapat Restorative Justice Asalkan Buku Jokowi's White Paper Ditarik dari Peredaran

"Ya kan ada 4 pelapor, jadi selain Pak Jokowi ada 3 (lainnya), itu Bang Andi Kurniawan, Bang Leuchmanan, dan Bang Maret Sueken. Jadi keempat pihak tersebut telah setuju untuk proses dilanjutkannya proses RJ untuk SP3 ya kan," ungkap Rismon kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).

Read Entire Article
Prestasi | | | |