Roy Suryo: Rismon Tak Layak Jadi Saksi di Kasus Ijazah Jokowi

6 hours ago 22

loading...

Tersangka kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo menegaskan Rismon Sianipar tidak bisa menjadi ahli hingga saksi dalam kasus tersebut. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo menegaskan Rismon Sianipar tidak bisa menjadi ahli hingga saksi dalam kasus tersebut. Hal itu disampaikan Roy dalam program Rakyat Bersuara iNews, Selasa (21/7/2026).

Dia menyebutkan buku yang dibuat Rismon tak bisa dijadikan lagi sebagai barang bukti. “Ini argumentasi untuk apa? Jangankan soal pasal, apalagi buku. Buku itu mau ditampilin di mana? Buku itu, kalau nanti mau digunakan sebagai barang bukti, sudah ngga bisa, sudah P-21,” ujar Roy.

Baca juga: Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar ke Polda Metro Jaya

Tak hanya itu, Roy juga menegaskan Rismon tidak bisa dijadikan saksi atau ahli. Sebab, Rismon pernah menjadi tersangka.

“Rismon mau jadi apa dia? Jangankan ahli, jadi saksi pun tidak layak untuk dikualifikasikan saksi. Karena dulunya Rismon itu adalah bagian dari tersangka, kemudian mencari penyelamatan diri, dapat RJ, kemudian SP3,” ungkapnya.

Read Entire Article
Prestasi | | | |