Sebut Fahd El Fouz Residivis, KPK: Tentunya Ada Pemberatan

5 days ago 74

loading...

Politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq sudah tiga kali berurusan dengan KPK. Foto/SIndoNews

JAKARTA - Politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq menjadi salah satu tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Penetapan tersangka ini merupakan kali ketiga bagi Fahd berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Memang sudah betul tadi disampaikan sudah tiga kali," kata Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Selasa (15/9/2026).

Taufik menyebutkan, dengan hal ini Fahd menyandang status residivis dugaan tindak pidana korupsi. Taufik pun berbicara akan ada pemberatan bagi Fahd. "Jadi dalam konsep pidana ini istilahnya sudah residivis begitu ya. Tentunya sudah betul tadi ada pemberatan," ujarnya.

Baca juga: KPK Ungkap Peran Fahd A Rafiq dalam Kasus HGB Kabupaten Bogor

Taufik menjelaskan, dalam proses penyidikan akan disampaikan semua fakta dugaan seberapa besar peran Fahd dalam perkara ini.

"Nanti untuk pemidanaan, tentunya itu menjadi porsi di penuntutan. Tapi secara konsep hukum, tentunya orang residivis itu lebih berat dari orang yang baru melakukan pertama kali sebuah perbuatan pidana begitu ya," ucapnya.

Sebelumnya, Fahd pernah diproses dalam kasus dugaan suap terkait Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dan perkara pengadaan Al-Qur'an serta laboratorium komputer madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama (Kemenag).

Read Entire Article
Prestasi | | | |