Setuju Jaksa Banding, Pakar Hukum Nilai Hakim Harus Paham Esensi Kerugian Perekonomian Negara

4 hours ago 10

loading...

Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto. Foto: Achmad Al Fiqri

JAKARTA - Langkah jaksa mengajukan banding atas putusan hakim tipikor dalam perkara tata kelola minyak mentah dianggap sebagai hal yang tepat. Tinggal bagaimana nanti hakim pengadilan tinggi menilai masalah kerugian perekonomian negara yang dituntut jaksa penuntut umum.

Hal tersebut dikatakan oleh Pakar Hukum dari Universitas Islam Indonesia Prof. Hanafi Amrani. Walaupun adanya kerugian perekonomian negara itu masuk asumsi tapi secara logika akal sehat bisa diterima.

“Tinggal hakim Pengadilan Tinggi bagaimana menafsirkan kerugian perekonomian negara,” ujar Hanafi, Senin (9/3/2026).

Baca juga: Kejagung Ungkap Alasan Ajukan Banding Putusan Kerry Adrianto Cs di Dugaan Korupsi Minyak Mentah

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding putusan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang melibatkan sembilan terdakwa, yakni Muhammad Kerry Adrianto dkk. Salah satu aspek fundamental yang menjadi keberatan adalah terkait dengan perhitungan kerugian perekonomian negara yang dinilai belum terserap secara maksimal dalam amar putusan.

Read Entire Article
Prestasi | | | |