loading...
Sidang lanjutan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Foto/SindoNews
JAKARTA - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengungkap sejumlah fakta baru. Dalam persidangan para saksi memperjelas tidak ada kemahalan harga maupun praktik memperkaya diri sebagaimana yang disebutkan dalam surat dakwaan.
Prinsipal PT Dell Indonesia Alexander Vidi, dalam kesaksiannya menjelaskan perusahaannya justru mengalami defisit pada proyek pengadaan Chromebook. Berdasarkan perhitungan matematis dan dokumen yang ada, secara riil pihaknya mengalami kerugian sebab pembayaran ke pabrik tetap harus dilakukan sesuai pesanan, sementara penerimaan dari distributor mengikuti dokumen Purchase Order (PO).
Tidak hanya itu, Alexander juga mempertanyakan asal-usul angka Rp112 miliar dalam dakwaan yang dituduhkan sebagai upaya memperkaya diri, karena dasar data perhitungan tersebut tidak diketahuinya. Terkait angka yang tercantum dalam dakwaan yang menyebut adanya upaya memperkaya diri sebesar Rp 112 miliar, Alexander menyatakan tidak mengetahui asal-usul perhitungan tersebut dan mempertanyakan dasar data yang digunakan.
Baca juga: Nadiem Makarim: Ada Kemunduran dalam Penyembuhan Saya, Ada Reinfeksi Baru di Dalam
"Jadi kalau ditanya secara riil-nya, ya memang kita rugi, Pak. Saya tidak tahu hitungan angka Rp112 miliar itu dari mana, seharusnya kan ada datanya yang bisa diberikan." ujarnya.

















































