Sidang Nadiem Disoroti Pakar Hukum UGM: Memperkaya Itu Bisa Diri Sendiri, Orang Lain, atau Korporasi

4 weeks ago 15

loading...

Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim saat tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026). Foto/Jonathan Simanjuntak

JAKARTA - Pakar Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar menanggapi Nota Keberatan terdakwa Nadiem Makarim saat menjalani sidang dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026). Dalam eksespi itu, Nadiem menyebut menjadi menteri adalah niatnya mengabdi kepada negara.

Walaupun itu justru membuat kekayaannya makin menurun. Selain itu, Nadiem menegaskan bahwa ia dilahirkan dari keluarga antikorupsi.

Fatahillah Akbar berpendapat, sulit mengatakan jika seorang pengusaha sukses masuk menjadi menteri menjamin tidak akan korupsi. Hal ini karena bisa saja usaha diuntungkan dengan masuknya pengusaha ke pemerintahan.

Baca juga: Eks Hakim MK: Pengusaha Sukses Tak Menjamin Bebas Korupsi saat Jadi Menteri

“Jadi harus dibedah mendalam, apakah betul-betul tidak ada keuntungan personal dalam pengadaan (laptop chromebook) tersebut,” kata Fatahillah, Rabu (7/1/2026).

Dia juga menjelaskan, soal Nadiem yang mengaku tidak menerima uang dari dugaan korupsi itu. Menurut Fatahillah, unsur memperkaya itu adalah sebab dari unsur merugikan keuangan negara yang dihitung berdasarkan dampak yang terjadi.

Lihat juga: Sidang Perdana Kasus Laptop, Nadiem Makarim Didakwa Terima Aliran Dana Rp809,5 Miliar

Read Entire Article
Prestasi | | | |