Sindikat Jual Bayi asal Jabar Rp254 Juta ke Singapura, Modusnya Adopsi Ilegal

1 day ago 9

loading...

Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan menjelaskan sindikat perdagangan orang menjual bayi seharga Rp254 juta lebih ke Singapura dengan modus adopsi ilegal. Foto/IstFoto/Agus Warsudi

BANDUNG - Sindikat perdagangan orang menjual bayi-bayi asal Jawa Barat (Jabar) dengan harga lebih dari 20.000 Dolar Singapura atau setara Rp254 juta untuk setiap bayi. Para pelaku diketahui telah menjual 25 bayi asal Jabar ke Singapura.

Bayi tersebut dijual dengan modus adopsi ilegal. Sejauh ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar mendata sebanyak 25 bayi asal Jabar jadi korban sindikat ini. Sebanyak 15 bayi di antaranya telah dijual oleh sindikat dengan modus adopsi.

Baca juga: Tersangka Kasus Penjual 25 Bayi ke Singapura: Saya Benci Orang Tua Korban, Sudah Jual tapi Lapor Polisi!

Kemudian, 4 bayi hilang tidak diketahui keberadaannya setelah ditolak oleh Imigrasi Singapura. Sementara, sebanyak 8 bayi berhasil diamankan. Saat ini, 8 bayi itu dititipkan di sebuah panti asuhan di Kota Bandung.

Bayi-bayi malang asal Jawa Barat tersebut dibeli dari orang tua kandung oleh para pelaku sindikat dengan kisaran harga antara Rp11 juta-Rp16 juta. Perekrutan atau pencarian korban dilakukan melalui media sosial (medsos).

Ditreskrimum Polda Jabar masih terus melakukan pengembangan kasus ini secara mendalam untuk membongkar jaringan sindikat human trafficking hingga ke akar-akarnya.

Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, harga jual bayi lebih dari 20.000 Dolar Singapura atau setara dengan Rp254 juta.

Read Entire Article
Prestasi | | | |