loading...
Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan menilai SP3 sepenuhnya kewenangan penyidik. Foto/SindoNews
JAKARTA - Roy Suryo , Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa mengirimkan surat kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Wahyu Widada. Surat tersebut berisikan permintaan penghentian penyidikan terhadap kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).
Terkait hal itu, Pakar Hukum Kepolisisn Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan menyebut Irwasum Polri tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan perkara atau mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)
"Ini membingungkan, kok bikin surat permohonan ditujukan kepada Irwasum Polri. Irwasum Polri tak punya kewenangan menghentikan perkara atau memerintahkan untuk SP3. Irwasum jika mencampuri penyidikan. Itu namanya intervensi. Penghentikan perkara itu sepenuhnya kewenangan penyidik,” katanya, Sabtu (14/2/2026).
Baca juga: Kirim Surat ke Irwasum Polri, Roy Suryo Cs Minta Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dihentikan
Edi memahami membuat surat permohonan untuk SP3 kepada Irwasum Polri memang tidak salah dan itu adalah hak Roy Suryo Cs. “Upaya itu sia-sia dan tanggung. Kalau mau bikin surat ke Irwasum Polri, kenapa tidak ke Kapolri saja sekaliian," ucapnya.


















































