Soroti Kerentanan Anak di Dunia Digital, Puspadaya Perindo: Setiap Anak Memiliki Hak Dilindungi

6 hours ago 4

loading...

Bendahara Umum Puspadaya Perindo Rahmi A Kamila prihatin atas kasus eksploitasi anak dan mendorong pemerintah hadir sekaligus tanggap melakukan mitigasi. Foto: SindoNews

JAKARTA - Dua pemuda berinisial RYP (18) dan ASF (23) ditangkap Ditressiber Polda Jawa Timur setelah menjual 2.500 foto dan video porno anak. Kasus memprihatinkan ini juga disoroti Puspadaya Perindo yang kemudian mendorong pemerintah hadir dan tanggap melakukan mitigasi terhadap kasus ini.

Bendahara Umum Puspadaya Perindo Rahmi A Kamila mengatakan, jumlah 2.500 foto dan video porno anak ini bukanlah jumlah yang sedikit. Langkah penanganan cepat dan tepat menjadi hal yang dinanti masyarakat karena setiap anak memiliki hak dilindungi negara.

Baca juga: Puspadaya Perindo Kecam Diskriminasi terhadap Penyandang Disabilitas di Pematangsiantar Sumut

"Setiap anak itu berharga. Mereka adalah generasi penerus bangsa. Bangsa yang kuat adalah bangsa yang mampu memberikan hak-hak anak untuk aman dalam tumbuh dan berkembang. Salah satunya adalah hak untuk dilindungi. Hak ini sayangnya hari ini dilukai oleh tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab seperti kasus ini. Negara perlu hadir untuk mengusut tuntas kasus ini," ujar Rahmi yang juga Wakil Ketua Bidang Perempuan, Anak, dan Kesejahteraan DPP Partai Perindo.

Puspadaya Perindo juga mendorong pemerintah memperhatikan kebijakan penggunaan media sosial yang ramah anak dan melakukan fungsi pengawasan secara mendalam terhadap kegiatan digital yang melibatkan anak.

Deteksi dini terhadap potensi penjualan foto dan video porno anak serta melakukan penindakan terhadap pelaku perlu dilakukan sebagai langkah nyata dari negara yang hadir melindungi anak.

Puspadaya Perindo juga mengapresiasi kinerja Polda Jatim terhadap kasus ini. Dia berharap kasus ini dapat ditangani secara tepat.

Read Entire Article
Prestasi | | | |