loading...
RUU PPRT secara resmi ditetapkan sebagai Undang-Undang (UU). Foto/SindoNews
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) secara resmi ditetapkan sebagai Undang-Undang (UU). Penetapan setelah mendapat persetujuan dalam pengambilan keputusan tingkat II di Rapat Paripurna DPR yang digelar pada Selasa (21/4/2026) pagi ini.
Sebagai pimpinan rapat, Ketua DPR RI Puan Maharani mempersilakan terlebih dahulu kepada Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT, Bob Hasan untuk menyampaikan laporannya terkait pembahasan RUU ini.
Kemudian, setelah mendengar laporan tersebut, Puan selanjutnya memimpin pengambilan keputusan, dengan menanyakan sikap masing-masinf fraksi yang berada di ruang rapat paripurna.
Baca juga: Puan: RUU PPRT Beri Kepastian Hukum, Perlindungan, dan Penghormatan Hak Pekerja Rumah Tangga
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) apakah dapat disetujuo untuk disahkan menjadi undang-undang?," tanya Puan.
"Setuju," jawab seluruh anggota DPR yang hadir dan disambut ketuk palu dari meja pimpinan rapat.
Diketahui, RUU PPRT diselesaikan dalam waktu satu hari dalam Panja Baleg DPR bersama Kementerian Ketenagakerjaan. Pemerintah menyerahkan secara formal Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada Senin (21/4/2026) hari ini.


















































