loading...
Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Kiai Shofiyullah Muzammil menyatakan, keselamatan jemaah haji terutama saat di Arafah, Muzdalifah dan Mina harus diutamakan oleh pemerintah. Foto/Ist
JAKARTA - Menjaga keselamatan jemaah haji (hifdzun nafs) di Mekkah, terutama saat berada di Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna) harus diutamakan atau dinomorsatukan oleh pemerintah. Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kiai Shofiyullah Muzammil menjelaskan, prinsip mengutamakan hifdzun nafs merupakan satu kesatuan integral dengan syarat istithaah (kemampuan) yang disepakati oleh ulama mazhab sebagai syarat wajib haji.
Syarat wajib istithaan mencakup kesehatan fisik, keamanan perjalanan, dan kecukupan bekal untuk menjalankan ibadah tanpa membahayakan diri atau keluarga.
Baca juga: Kompleks Haji Indonesia di Makkah Ditargetkan Tampung 22.000 Jemaah
"Ya semua kewajiban syariah haji itu pada hakikatnya untuk kemaslahatan hamba, bukan sebaliknya. Keselamatan jiwa adalah nomor satu dalam ajaran Islam. Istilahnya dharurat, dimana semua yang pada awalnya dilarang menjadi boleh dan bahkan harus dilakukan bila keselamatan jiwa menjadi taruhannya," kata Kiai Shofi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (23/1/2026).
Begitu juga dalam konteks penambahan kuota, menurut dia juga harus mempertimbangkan keselamatan jiwa para jemaah haji. Bahkan menurut Kiai Shofi, bila pemerintah tidak bisa menjaga keselamatan jiwa para jemaah haji dengan berbagai fasilitas yang mendukung untuk ibadah di Muzdalifah, Arafah dan Mina (Armuzna) utamanya, maka penambahan kuota dengan tujuan mengurangi antrean tidak penting lagi.


















































