4 Kali Ajukan Praperadilan, Roy Suryo: KUHAP Baru Memang Membolehkan

1 hour ago 5

loading...

Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan keempat terhadap Polda Metro Jaya terkait status tersangkanya soal tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi. Foto/iNews

JAKARTA - Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya terkait status tersangkanya soal tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Pengajuan tersebut merupakan yang keempat kalinya dilakukan Roy.

Dalam program Interupsi bertajuk Praperadilan Berulang, Hak atau Siasat Roy Suryo Cs di iNews, Kamis (13/8/2026), Roy menyebut apabila langkah hukum yang ditempuhnya sesuai dengan aturan dalam KUHAP yang baru.

Baca juga: Jokowi Tantang Dokter Tifa dan Roy Suryo: Bawa Bukti Jika Yakin Ijazah Palsu

"Orang melawan itu berarti dia baca aturan. Sudah ada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru yang memang memperbolehkan," kata Roy.

Ia menilai pengajuan praperadilan berulang merupakan hak yang diberikan undang-undang kepada setiap warga negara.

"Ketika aturan boleh, dan kemudian itu justru kemudian bisa memberikan hak kepada semua masyarakat, bukan hanya bagi kami," ujarnya.

Read Entire Article
Prestasi | | | |