loading...
Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan keempat terhadap Polda Metro Jaya terkait status tersangkanya soal tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi. Foto/iNews
JAKARTA - Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya terkait status tersangkanya soal tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Pengajuan tersebut merupakan yang keempat kalinya dilakukan Roy.
Dalam program Interupsi bertajuk Praperadilan Berulang, Hak atau Siasat Roy Suryo Cs di iNews, Kamis (13/8/2026), Roy menyebut apabila langkah hukum yang ditempuhnya sesuai dengan aturan dalam KUHAP yang baru.
Baca juga: Jokowi Tantang Dokter Tifa dan Roy Suryo: Bawa Bukti Jika Yakin Ijazah Palsu
"Orang melawan itu berarti dia baca aturan. Sudah ada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru yang memang memperbolehkan," kata Roy.
Ia menilai pengajuan praperadilan berulang merupakan hak yang diberikan undang-undang kepada setiap warga negara.
"Ketika aturan boleh, dan kemudian itu justru kemudian bisa memberikan hak kepada semua masyarakat, bukan hanya bagi kami," ujarnya.


















































