4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding

1 day ago 11

loading...

Sebanyak empat prajurit TNI terdakwa penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus mengajukan banding. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA - Sebanyak empat prajurit TNI terdakwa penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus mengajukan banding. Sebelumnya, mereka divonis 1,5 hingga 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

"Penasihat hukum upaya hukum banding. Seketika putusan mengajukan upaya hukum," ujar Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Endah Wulandari saat dikonfirmasi, Sabtu (20/6/2026).

Endah menyebutkan, oditur militer tidak mengajukan banding atas vonis tersebut. Dengan demikian, vonis 1,5 hingga 3 tahun para terdakwa belum berkekuatan hukum tetap. "Untuk Oditur tidak upaya hukum," ujar Endah.

Baca Juga: 4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 1,5 tahun hingga 3 tahun penjara terhadap empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa pada kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu (10/6/2026).

Read Entire Article
Prestasi | | | |