loading...
Rapat Paripurna DPR. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Ketua Bidang Organisasi Ikatan Alumni Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN (IKADIP) Achmad Baidowi menganggap Parliamentary Threshold (PT) atau ambang batas parlemen 2,5% merupakan angka yang cukup moderat. Dia menuturkan, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa Pasal 414 ayat 1 UU 10/2017 tentang Pemilu yang mengatur besaran Parliamentary Threshold (PT) 4% inkonstitusional.
“Artinya, angka 4% tersebut tidak dapat lagi digunakan pada Pemilu 2029. MK memerintahkan pembentuk UU (pemerintah dan DPR) segera merevisi UU 10/2017 tentang Pemilu,” kata pria yang akrab disapa Awiek ini dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/2/2026).
Awiek menuturkan, berdasarkan data KPU RI pada Pemilu 2024 terdapat sekitar 17,3 juta terbuang (11,4%). “Jumlah tersebut cukup besar bahkan menempati urutan keempat dari perolehan suara partai,” ujar Pengajar Prodi HTN Institut Darul Ulum Banyuanyar (IDB) ini.
Baca juga: Mahfud Anggap Perjuangan Sekber GKSR Turunkan Parliamentary Threshold Jadi 1 Persen Masih Terbuka


















































