loading...
Presiden Prabowo menandatangani Keppres Cuti Bersama ASN 2026. Foto/SindoNews
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto, resmi menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) 2026.
Aturan ini diterbitkan dengan menimbang bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2026.
Keppres ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Presiden Prabowo yakni 31 Desember 2025, dengan salinan yang disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman.
Baca juga: 25 Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2026 Ditetapkan Pemerintah, Ini Daftarnya
Berikut tanggal waktu cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2026 sesuai Keppres Nomor 42 Tahun 2025, yaitu pada:
1. Tanggal 16 Februari (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili;
2. Tanggal 18 Maret (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948;


















































