Andi Azwan Daftar Jadi Pihak Terkait di Gugatan PHPU, Refly: Harusnya Gibran

7 hours ago 13

loading...

Kuasa hukum pemohon PHPU terkait ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka, Refly Harun memberikan keterangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026). Foto: Achmad Al Fiqri

JAKARTA - Kuasa hukum pemohon PHPU terkait ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka, Refly Harun menyoroti langkah Militan Gibran 08 Nusantara resmi mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam perkara yang diajukannya di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut dia, langkah itu tak jelas. Pasalnya, hanya Gibran yang ideal menjadi pihak terkait dalam perkara tersebut.

Baca juga: MK Terima Permohonan Relawan Gibran, Sidang PHPU Denny Indrayana Dilanjut Lusa

Refly tak mempermasalahkan relawan Gibran mengajukan diri sebagai pihak terkait. "Tapi, entah tiba-tiba relawan boleh atau tidak, ternyata diperbolehkan. Ya sudahlah. Karena kita tahu ini orang, jadi relawan di mana-mana juga ya," ujar Refly saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026).

Sebelumnya, Militan Gibran 08 Nusantara resmi mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam perkara yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya di Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini dilakukan agar pihaknya dapat memberikan keterangan dalam perkara yang mempersoalkan syarat Pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka.

Read Entire Article
Prestasi | | | |