loading...
Pakar lingkungan Marningot Tua Natalis Situmorang mendukung Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat sanksi hukum terhadap pelaku karhutla. FOTO/ISTIMEWA
JAKARTA - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dinilai merupakan kejahatan serius karena tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat serta menimbulkan kerugian ekonomi. Diperlukan penegakan hukum yang lebih tegas untuk memberikan efek jera.
Pakar lingkungan Marningot Tua Natalis Situmorang sepakat dengan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong penguatan sanksi bagi pelaku karhutla, termasuk meminta pemerintah mendalami kemungkinan aturan yang lebih berat dengan mewacanakan tindakan tersebut sebagai "terorisme ekologi".
"Bagi saya, oke saja. Melihat fakta bahwa pelaku karhutla itu kejahatan serius karena sudah membahayakan nyawa manusia dan juga menimbulkan kerugian ekonomi. Manusia terkena ISPA, bahkan mungkin meninggal, kantor libur dan aktivitas masyarakat terganggu," kata Natalis yang juga Kepala Program Studi (Kaprodi) Magister Manajemen Lingkungan Sekolah Pascasarjana Universitas Sahid dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).
Dalam rapat terbatas secara hybrid di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/9/2026), Presiden Prabowo juga meminta aparat penegak hukum mendalami unsur pidana terhadap pihak yang terbukti terlibat. Untuk korporasi yang telah mendapatkan sanksi tetapi kembali melakukan pelanggaran, Presiden memerintahkan agar izinnya dicabut.
"Saya katakan itu coba nanti Mensesneg dengan Menteri Hukum didalami supaya masalah sanksi-sanksi hukumnya, mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat bahwa ini kita golongkan terorisme ekologi. Ini sangat serius," kata Prabowo.


















































