loading...
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Dok IMG
JAKARTA - Diusulkannya Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi atau hakim Mahkamah Konstitusi (MK) oleh DPR RI menuai polemik. Sebenarnya, apa saja syarat menjadi hakim konstitusi? Artikel ini akan mengulasnya.
Diketahui, MK dibentuk berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 (sembilan) orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Baca Juga: 5 Fakta Adies Kadir Jadi Calon Hakim MK Usulan DPR
UU tentang MK sudah beberapa kali diubah. Dalam UU ini disebutkan juga syarat menjadi hakim konstitusi.
Syarat Menjadi Hakim Konstitusi
Syarat menjadi hakim konstitusi diatur dalam Pasal 15 UU MK. Dalam UU Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi disebutkan bahwa ketentuan huruf b, huruf d, dan huruf h ayat (2) Pasal 15 diubah sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
(1) Pasal 15
Hakim konstitusi harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
b. adil; dan
c. negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.

















































