Polisi Sita Uang Rp1,9 Miliar saat Penggerebekan Judi Online di Hayam Wuruk

1 hour ago 6

loading...

Polisi menyita uang sebesar Rp1,9 miliar dalam penggerebekan judi online (judol) di Hayam Wuruk Tower Plaza, Jakarta Barat. Foto/SindoNews

JAKARTA - Polisi membongkar aktivitas judi online (judol) yang beroperasi di Hayam Wuruk Tower Plaza, Jakarta Barat. Dalam penggerebekan itu uang tunai sebesar Rp1,9 miliar disita.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengatakan selain mata uang Rupiah, polisi juga menyita valuta asing dari berbagai negara.

"Rinciannya nanti mungkin akan kita sampaikan lebih lanjut. Tapi yang pasti, uang rupiah ini diperkirakan sekitar kalau tidak salah, Rp1,9 sekian miliar yang ada. Kemudian pecahan uang, ada uang Vietnam (Dong) 53.820.000, kemudian pecahan Dolar itu sebanyak 10.210," ujar Wira, Sabtu (9/5/2026).

Baca juga: Penggerebekan Judi Online di Hayam Wuruk, 321 WNA Ditangkap

Selain uang tunai, polisi juga menyita barang bukti alat elektronik seperti komputer, laptop hingga handphone. Brankas hingga paspor para WNA itu juga turut disita.

Read Entire Article
Prestasi | | | |