loading...
Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat memusnahkan 44.028.306 batang rokok ilegal hasil penindakan yang berstatus barang milik negara (BMMN). FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat memusnahkan 44.028.306 batang rokok ilegal hasil penindakan yang berstatus barang milik negara (BMMN). Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp65,18 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp32,95 miliar.
“Pencegahan melalui peningkatan kesadaran masyarakat akan selalu menjadi langkah yang lebih baik dibandingkan penindakan,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).
Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar
Djaka mengatakan rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan periode Juli 2025 hingga Mei 2026, baik dari operasi mandiri Bea Cukai maupun hasil sinergi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) di bidang penegakan hukum.
Pemusnahan secara simbolis dilakukan di Lapang Alun-alun Kabupaten Garut. Selanjutnya, seluruh barang dimusnahkan di fasilitas PT Mukti Mandiri Lestari di Purwakarta dengan cara dihancurkan dan dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali.
Sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Mei 2026, Kanwil Bea Cukai Jawa Barat bersama unit vertikal di bawahnya mencatat 1.594 penindakan dengan jumlah barang hasil penindakan mencapai 49,05 juta batang rokok ilegal. Nilai barang hasil penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp72,93 miliar.


















































