loading...
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan penyidik belum memanggil Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait dugaan pemberian amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby . Penyidik saat ini masih berfokus melengkapi alat bukti dalam pokok perkara dugaan suap jabatan dan gratifikasi.
"Penyidik masih fokus untuk melengkapi alat bukti berkaitan dengan suap jabatan tersebut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (4/9/2026).
Budi menjelaskan, perkara tersebut berawal dari dugaan suap jabatan yang dilakukan ZKN selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing kepada Suhardiman Amby. Suap itu diduga berkaitan dengan keinginan ZKN untuk menduduki jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK kemudian menemukan adanya penerimaan lain yang diduga dilakukan oleh Suhardiman. Penerimaan tersebut kini turut didalami sebagai dugaan gratifikasi.
Baca Juga: KPK Panggil Ulang Stafsus Menhut Raja Juli Antoni
Menurut Budi, uang tersebut diduga dikumpulkan melalui sejumlah perantara dari anggota koperasi. Dana itu diduga diperuntukkan untuk pengurusan izin pelepasan kawasan hutan.
"Artinya dalam proses penyidikan tentu juga dilakukan pendalaman berkaitan dengan penerimaan lainnya tersebut atau gratifikasi, dari pengumpulan yang dilakukan oleh bupati melalui beberapa perantaranya uang-uang itu dikumpulkan dari anggota koperasi yang peruntukannya diduga untuk pengurusan izin pelepasan kawasan hutan yang kemudian atas uang-uang yang sudah dikumpulkan tersebut ada dugaan kemudian diberikan kepada pihak-pihak di kementerian kehutanan," tutur Budi.


















































