Berita Hoaks dari Aspek Hukum Pidana

1 week ago 18

loading...

Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa

Romli Atmasasmita

BERITA hoaks telah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ) Nomor 11 Tahun 2018 yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.

Berita hoaks dalam UU aquo diancam pidana; (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong danmenyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Ketentuan tersebut mensyaratkan bahwa perbuatan menyebarkan hoaks harus dilakukan dengan sengaja secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian konsumen melalui transaksi elektronik; merupakan tindak pidana materiel dalam arti tindak pidana dipandang sempurna (voltooid) jika menimbulkan akibatnya dari perbuatan menyebarkan; jika tidak ada akibat apa pun yang merugikan konsumen, tidak merupakan berita hoaks. Sedangkan di dalam Pasal 28 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 ditegaskan kembali dengan frasa, kerugian material; yang dimaksud adalah kerugian harus pasti dan nyata pada konsumen.

Selain akibat dimaksud juga berita hoaks yang bersifat menghasut, mengajak atau memengaruhi orang lain sehingga mengakibatkan kebencian atau permusuhan terhadap seseorang /masyarakat berdasarkna ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental atau fisik; merupakan tindak pidana hoaks.

Read Entire Article
Prestasi | | | |