loading...
Muhammad Jannah alias Bigmo dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Foto: Tangkapan layar
JAKARTA - Aksi konten kreator atau streamer Muhammad Jannah alias Bigmo diduga melibatkan anak di bawah umur untuk mempromosikan produk rokok elektrik (liquid vape) berbuntut panjang. Bigmo dilaporkan ke Polda Metro Jaya setelah aksinya itu dalam tayangan live streaming.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya pelaporan tersebut. Budi menjelaskan, laporan terhadap Bigmo itu dilayangkan ke Direktorat PPA-PPO Polda Metro Jaya.
“Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung di media sosial,” kata Budi saat dikonfirmasi, Sabtu (1/8/2026).
Baca juga: Bigmo Promosi Vape ke Anak di Bawah Umur, Sahroni: Jelas Melanggar Hukum, Harus Ditangkap!


















































