loading...
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Aksi konten kreator atau streamer Muhammad Jannah alias Bigmo diduga melibatkan anak di bawah umur untuk mempromosikan produk rokok elektrik (liquid vape) disoroti oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Sahroni meminta aparat penegak hukum bertindak tegas.
Sebab, menurutnya, melibatkan anak di bawah umur dalam promosi vape merupakan pelanggaran berat. “Bigmo promosi vape ke anak kecil ini sudah bukan lagi main-main atau bercandaan, karena ini jelas melanggar UU,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2026).
Sahroni menuturkan, mengiklankan nikotin di media sosial saja tidah boleh, apalagi ke anak kecil. “Jadi banyak sekali aspek yang dilanggar. Dan anak ini sudah banyak kasus sebelumnya. Yang kemarin bisa dimaafkan dan lepas, tapi untuk yang sekarang sudah tidak bisa didiamkan lagi karena ini jelas melanggar hukum,” tuturnya.
Baca juga: Bigmo Dikecam, Diduga Libatkan Anak Promosikan Rokok Elektrik


















































