Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Ajukan PK ke Mahkamah Agung

3 hours ago 10

loading...

Mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk, Arief Pramuhanto, bersiap PK ke Mahkamah Agung. Foto: Dok SindoNews

JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk sekaligus Komisaris Utama PT Indofarma Global Medika (IGM), Arief Pramuhanto , bersiap menempuh langkah hukum terakhir dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Upaya ini dilakukan setelah tim kuasa hukumnya menemukan sejumlah fakta, masukan, dan kajian dari para ahli yang dinilai dapat menjadi dasar untuk meninjau ulang putusan kasasi yang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp222,7 miliar subsider 7 tahun penjara.

Kuasa hukum Arief Pramuhanto, Firmansyah, mengatakan pihaknya sudah bulat untuk mengajukan PK. Langkah ini diperkuat setelah pekan lalu dilakukan diseminasi eksaminasi putusan Arief Pramuhanto. Dalam eksaminasi tersebut hadir para ahli hukum dari lintas kepakaran.

Para ahli yang hadir antara lain Prof. Dr. Mudzakkir, S.H., M.H. (Hukum Pidana), Dr. Hendry Julian Noor, S.H., M.Kn. (Hukum Korporasi), Dr. Dian Puji Simatupang, S.H., M.Kn. (Hukum Administrasi Negara dan Keuangan Publik), serta Dr. Eko Sembodo, S.E., M.M., M.Ak., CFrA (Kerugian Negara dan Audit Forensik).

Baca Juga : Hari Lahir Pancasila, Arief Pramuhanto Tulis Surat dari Penjara dan Bantah Korupsi

“Hasil eksaminasi ini menunjukkan bahwa terdapat sejumlah persoalan mendasar yang patut mendapat perhatian serius. Karena itu, kami memandang temuan para ahli ini menjadi salah satu dasar penting dalam upaya Peninjauan Kembali yang akan kami ajukan,” kata Firmansyah, Rabu (24/6/2026).

Read Entire Article
Prestasi | | | |