loading...
China mengecam undang-undang baru Amerika Serikat (AS) yang memperketat sanksi terhadap Rusia. FOTO/SCMP
BEIJING - China mengecam undang-undang baru Amerika Serikat (AS) yang memperketat sanksi terhadap Rusia dan memperluas langkah perdagangan terhadap Iran, termasuk ancaman tarif hingga 100% bagi negara pembeli minyak Rusia. Beijing menilai sanksi sepihak dan sanksi sekunder tanpa otorisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau dasar hukum internasional tidak dapat dibenarkan.
"China secara konsisten menentang sanksi sepihak dan apa yang disebut sanksi sekunder," ujar juru bicara Kementerian Perdagangan China dikutip dari The Irish Times, Senin (21/9/2026).
Baca Juga: AS Resmi Kenakan Tarif 100% bagi Pembeli Minyak Rusia, Indonesia Terdampak?
Juru bicara tersebut menegaskan China menentang sanksi yang tidak memiliki otorisasi PBB atau dasar hukum internasional. Beijing juga menyatakan akan memantau langkah Washington dan mempertahankan hak untuk mengambil tindakan yang diperlukan guna melindungi kedaulatan, kepentingan pembangunan, serta hak dan kepentingan sah perusahaan China.
Undang-undang yang ditandatangani Presiden Donald Trump pada Jumat (18/9) memberikan kewenangan untuk mengenakan tarif hingga 100% terhadap negara-negara yang membeli minyak dan gas Rusia. Kebijakan tersebut berpotensi berdampak terhadap China dan India sebagai pembeli utama energi Rusia, serta meningkatkan ketidakpastian perdagangan dan rantai pasok energi global.
Selain memperketat sanksi terhadap Rusia, undang-undang tersebut memperluas langkah perdagangan terhadap Iran, termasuk sektor energi dan persenjataan. Rencana pengenaan tarif terhadap pembeli energi Rusia juga menjadi perhatian Ukraina yang menginginkan peningkatan tekanan ekonomi AS terhadap Moskow dalam konflik Rusia-Ukraina.


















































