Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi

7 hours ago 2

loading...

Roy Suryo dan Dokter Tifa. Dok SindoNews

JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (19/6/2026). Mereka kini dibawa ke rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya dari Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati malam ini.

Dalam perkara ini, Roy Suryo dan Dokter Tifa dijerat dengan sejumlah pasal. Di antaranya, Pasal 310 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 433 ayat (1) Jo. Pasal 441 ayat (1) dan atau Pasal 434 ayat (1) Jo. Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 35 Jo.

Kemudian, Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo. Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga: Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Besok Dilimpahkan ke Jaksa

Read Entire Article
Prestasi | | | |