DPR dan Pemerintah Diminta Selesaikan dan Bahas Naskah Akademik RUU Pemilu

2 hours ago 4

loading...

Pengajar Hukum Pemilu Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini meminta, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)-Pemerintah untuk segera membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu. Foto: Achmad Al Fiqri

JAKARTA - Pengajar Hukum Pemilu Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini meminta, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)-Pemerintah untuk segera membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu. Titi berkata, DPR RI perlu segera menyiapkam naskah akademik dan draft RUU Pemilu. Dengan begitu, ia menilai, RUU Pemilu bisa langsung segera dibahas bersama Pemerintah dan juga mesyarakat.

"Jadi yang seharusnya itu sudah dikejar oleh DPR adalah bagaimana mereka menyelesaikan perancangan naskah akademik dan draf RUU sehingga itu bisa disahkan sebagai usulan DPR di Paripurna dan dikirimkan kepada Presiden untuk dimulai pembahasan sehingga Presiden bisa mengirimkan surat Presiden yang berisi daftar inventarisasi masalah dan kementerian yang ditunjuk," kata Titi kepada wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (15/8/2026).

Titi pun mengaku khawatir bila pemangku kebijakan tak segera membahas dan menetapkan jadwal yang jelas terhadal RUU Pemilu. "Kalau tidak ada kerangka waktu yang jelas dan tegas, dikhawatirkan prosesnya lagi-lagi akan mepet," tutur Titi.

Baca juga: Titi Anggraini: Tak Libatkan Parpol Nonparlemen Bahas RUU Pemilu Tindakan Inkonstitusional

"Nah proses yang mepet itu baru akan diikuti dengan pembahasan yang tergesa-gesa dan tidak maksimal nanti di dalam membangun deliberasi atau diskursus dengan publik," tambahnya.

Read Entire Article
Prestasi | | | |