Pemerhati Hukum: Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana Sangat Mungkin Jadi Amicus Curiae di Praperadilan Roy Suryo

2 hours ago 4

loading...

Pemerhati hukum Edi Saputra Hasibuan menyebut Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana sangat mungkin diterima sebagai amicus curiae dalam sidang praperadilan Roy Suryo. Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA - Praktisi hukum Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana sangat mungkin diterima sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Penilaian itu disampaikan pemerhati hukum pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan.

Dia angkat bicara menyusul rencana Damai Hari Lubis bersama Eggi Sudjana mengajukan amicus curiae ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan pandangan hukum kepada hakim.

Baca juga: Respons Tantangan Jokowi, Roy Suryo: Orang Itu Tidak Mengerti Hukum

“Kalau melihat prinsip dan fungsi amicus curiae, Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana sangat mungkin masuk dalam kriteria. Mereka memiliki latar belakang sebagai praktisi hukum dan dapat memberikan pandangan hukum kepada hakim sepanjang tidak bertindak sebagai pihak dalam perkara,” katanya di Jakarta, Sabtu (15/8/2026).

Read Entire Article
Prestasi | | | |