Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah Diselidiki Kejati, Mantan Rektor Turut Dipanggil

7 hours ago 9

loading...

Rektor UIN Jakarta 2015-2019 Prof Dede Rosyada (kemeja biru) saat berjalan menuju Gedung Kejati, Banten, guna memenuhi pemanggilan, Januari lalu. Foto: Istimewa

JAKARTA - Dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan aset negara milik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta oleh sejumlah yayasan yang seharusnya berada di bawah naungan universitas tersebut sedang diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Mantan Rektor UIN Prof Dede Rosyada turut dipanggil.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten Jonathan Suranta Martua menjelaskan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi. "Jadi kasus dugaan korupsi ini masih dalam tahap penyelidikan ya," kata Jonathan saat dikonfirmasi, Jumat (27/3/2026).

Dia juga belum mengungkap estimasi kerugian negara dalam perkara ini. Saat ini penyelidik masih fokus pada tahap pendalaman kasus. "Belum ada (estimasinya), masih tahapan penyelidikan kasusnya," katanya.

Baca juga: Gara-gara Gus Yaqut, Dewan Pengawas KPK Panen Laporan

Sejumlah pihak diketahui telah dipanggil pada Januari 2026, termasuk mantan Rektor UIN Dede Rosyada, pengurus yayasan, serta tim integrasi UIN. Pemanggilan dilakukan terkait dugaan korupsi, klaim aset, dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset negara.

Read Entire Article
Prestasi | | | |