Era Mama Minta Pulsa Tamat! Registrasi Kartu Kini Wajib Pindai Wajah

1 week ago 17

loading...

Verifikasi biometrik wajah bakal jadi standar keamanan baru yang kini wajib dilakukan demi melindungi identitas digital masyarakat. Foto: Komdigi

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan regulasi yang tidak hanya mewajibkan penggunaan data kependudukan, tetapi memaksa verifikasi fisik melalui teknologi biometrik wajah.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberangus sindikat penipuan siber yang selama ini berpesta di atas kelemahan sistem registrasi lama.

Perubahan fundamental ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Jika sebelumnya registrasi kartu prabayar seringkali dianggap sekadar formalitas administratif—di mana satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) bisa disalahgunakan untuk mendaftarkan ratusan nomor tanpa sepengetahuan pemiliknya—kini paradigma tersebut dibalik.

Negara memberikan kendali penuh kepada masyarakat untuk menjadi "polisi" atas identitas mereka sendiri.

Dampak Langsung bagi Masyarakat: Kendali Penuh dan Rasa Aman

Bagi masyarakat umum, dampak paling terasa adalah kemampuan untuk melakukan audit mandiri.

Pemerintah mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan fitur Cek Nomor.
Artinya, setiap warga negara kini bisa memeriksa berapa banyak nomor yang terdaftar atas nama dan NIK mereka.

Jika ditemukan nomor asing atau mencurigakan yang tidak pernah mereka daftarkan, masyarakat memiliki hak mutlak untuk meminta pemblokiran seketika.

Read Entire Article
Prestasi | | | |