Roy Suryo Berulang Kali Ajukan Praperadilan, Refly Harun: Hak yang Diberikan oleh Undang-Undang

5 hours ago 7

loading...

Refly Harun dan Roy Suryo. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA - Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun , menepis adanya tuduhan penyalahgunaan proses (abuse of process) karena kliennya mengajukan praperadilan berulang kali terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo ( Jokowi ). Menurutnya, apa yang dilakukan Roy adalah hak yang dijamin undang-undang.

"Kalau ada yang mengatakan ada abuse of process misalnya, maka itu kemudian sangat tidak tepat," kata Refly dalam program Rakyat Bersuara yang ditayangkan iNews, Selasa (11/8/2026).

Ia menilai istilah penyalahgunaan kewenangan hanya bisa dilakukan oleh pemegang otoritas, yakni hakim atau pengadilan, bukan oleh pemohon yang sedang menjalankan haknya.

"Pemohon itu memiliki hak yang diberikan oleh undang-undang. Hak itu bisa digunakan, bisa tidak digunakan. Tetapi yang tidak boleh adalah dihilangkan. Kalau saya mau menggunakan praperadilan, maka itu adalah hak saya sebagai tersangka. Kalau saya tidak mau menggunakannya, ya hak saya juga," ujarnya.

Baca Juga: Roy Suryo Berulang Kali Ajukan Praperadilan, THMP Ingatkan Aturan Ini

Read Entire Article
Prestasi | | | |