Gugat Rp4,2 Miliar, Gus Nur Mantan Terpidana Kasus Ijazah Jokowi Curhat ke Hakim

4 hours ago 5

loading...

Mantan terpidana kasus penyebaran informasi terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi, Sugi Nur Raharja atau Gus Nur saat menjalani persidangan di PN Surakarta, Senin (21/9/2026). Foto: Ary Wahyu Wibowo

SOLO - Sidang gugatan ganti rugi Rp4,2 miliar yang diajukan mantan terpidana kasus penyebaran informasi terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Sugi Nur Raharja (Gus Nur) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Senin (21/9/2026). Gus Nur menyampaikan uneg-uneg atau curhat kepada majelis hakim.

Sidang dengan nomor perkara 14/Pid.Pra/2026/PN Skt dipimpin hakim tunggal Marper Pandiangan. Agenda sidang menghadirkan termohon dan turut termohon. Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Agung sebagai termohon tidak hadir.

Baca juga: Presiden Prabowo Berikan Amnesti ke Gus Nur yang Mempertanyakan Ijazah Jokowi

Sementara, dalam persidangan kali ini, pihak Jaksa Agung dihadiri oleh perwakilan. Demikian pula Menteri Keuangan sebagai turut termohon juga diwakili perwakilan. Setelah para termohon dan turut termohon hadir, sidang dilanjutkan pembacaan permohonan gugatan yang disampaikan bergantian oleh para pengacara Gus Nur.

Setelah pembacaan permohonan selesai, Gus Nur menyampaikan uneg-unegnya kepada hakim. Intinya, Gus Nur menyampaikan kronologi peristiwa hukum yang dialami.

Read Entire Article
Prestasi | | | |