loading...
Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz menyampaikan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 diterbitkan untuk mengakomodasi kepentingan seluruh pihak. Foto: Danandaya
JAKARTA - Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz menyampaikan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 diterbitkan untuk mengakomodasi kepentingan seluruh pihak. Hal ini menyangkal PMK 1/2026 dibuat hanya untuk kepentingan Denny Indrayana dan pemohon lainnya yang mengajukan gugatan PHPU Pilpres 2024.
Faiz menegaskan PMK 1/2026 hanya menguraikan tahapan, kegiatan dan jadwal persidangan gugatan PHPU 2024 yang diajukan pada tahun 2026. Jika menggunakan PMK 1/2024, maka pihak yang terlibat tidak akan memiliki kepastian hukum acara dalam gugatan tersebut.
Baca juga: Relawan Militan Gibran 08 Nusantara Sebut Denny Indrayana Ingin Lengserkan Gibran
"Karena ini, PMK tahapan, kegiatan, dan jadwal. Sementara, PMK yang terakhir itu tahapan yang di tahun 2024, sehingga tanggal-tanggalnya pun semua akan berbeda," ujar Faiz, Senin (21/9/2026).
"Jadi sebenarnya ini untuk semua pihak dan terutama untuk mahkamah, supaya semua pihak punya kepastian hukum acara terutama penjadwalannya itu seperti apa," sambungnya.


















































