Guru Madrasah Swasta dan Jalan Keadilan Pendidikan Keagamaan

2 hours ago 4

loading...

Abidin Fikri, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP Perjuangan (PDIP). Foto/Ist

Abidin Fikri
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI

GURU madrasah swasta menjadi pilar penting pendidikan keagamaan di Indonesia. Mereka hadir di desa-desa, daerah pinggiran, hingga wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar), menjaga denyut pendidikan Islam agar tetap hidup dan berakar pada nilai-nilai kebangsaan.

Namun ironisnya, hingga hari ini, banyak guru madrasah swasta justru berada dalam situasi ketidakpastian. Status kepegawaian yang belum jelas, kesejahteraan yang tertunda, serta pengakuan profesional yang belum sepenuhnya setara.

Guru dan ruang belajar bukan sekadar komponen teknis, melainkan penentu kualitas peradaban. Karena itu, ketika masih ada guru madrasah yang hanya menerima honor Rp100.000 per bulan, maka sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan bukan hanya kesejahteraan individu, melainkan martabat negara di hadapan konstitusinya sendiri.

Ini harus menjadi kegelisahan sekaligus menjadi sinyal keras bahwa negara tidak boleh abai terhadap guru madrasah yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan keagamaan, khususnya di wilayah-wilayah yang jauh dari pusat perhatian.

Sebagai mitra kerja Kementerian Agama, Komisi VIII DPR memandang persoalan guru madrasah swasta bukan semata isu teknis birokrasi, melainkan persoalan keadilan, keberpihakan negara, dan masa depan pendidikan keagamaan nasional.

Tanggung Jawab Negara

Pendidikan keagamaan adalah kewenangan pemerintah pusat. Artinya, tanggung jawab atas kesejahteraan guru madrasah tidak bisa dilempar ke daerah, yayasan, atau masyarakat semata. Ketika negara hadir mengatur kurikulum, standar pendidikan, dan arah kebijakan, maka negara juga wajib hadir menjamin kehidupan yang layak bagi para pendidiknya.

Sikap tegas Komisi VIII yang mengaitkan persoalan gaji guru madrasah dengan persetujuan anggaran Kementerian Agama (Kemenag) merupakan bentuk pengawasan yang konstitusional sekaligus bermoral. Anggaran negara seharusnya menjadi alat keberpihakan, bukan sekadar angka dalam dokumen perencanaan.

Read Entire Article
Prestasi | | | |